TIMES BANDUNG, BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat mulai mendalami kemungkinan adanya pelanggaran dalam pemanfaatan lahan di lokasi bencana longsor Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan koordinasi lintas instansi telah dilakukan sejak hari kedua pascabencana. Koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat, mengingat lokasi longsor berada di kawasan kaki gunung yang memiliki karakteristik geologis khusus.
“Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk bidang pertanian dan tim geologi, karena lokasi berada di kaki gunung dan perlu kajian terkait batas wilayah yang boleh dan tidak boleh digunakan,” ujar Hendra di Bandung, Selasa (3/2/2026).
Menurut Hendra, proses pendalaman masih berlangsung karena sejumlah informasi krusial perlu diverifikasi langsung di lapangan. Salah satu fokus utama adalah penentuan tapal batas wilayah serta aspek legalitas pemanfaatan lahan yang selama ini digunakan masyarakat maupun pihak tertentu.
“Peran pemerintah kelurahan dan kecamatan sangat penting dalam hal legalitas dan penggunaan lahan. Semua itu masih dalam proses pengolahan dan pendalaman,” katanya.
Pendalaman ini juga sejalan dengan perhatian pemerintah pusat. Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara tegas meminta pemerintah daerah untuk mengusut dugaan alih fungsi lahan yang dinilai berpotensi menjadi pemicu longsor di wilayah tersebut.
“Saya titip wakil gubernur dan bupati terkait alih fungsi lahan mohon segera ditindak,” ujar Gibran.
Berdasarkan data sementara hingga Selasa (3/2/2026) pukul 14.00 WIB, tim SAR gabungan telah mengevakuasi dan mengirimkan 83 kantong jenazah ke pos Disaster Victim Identification (DVI) untuk proses identifikasi lebih lanjut.
Dari jumlah tersebut, 21 kantong jenazah telah berhasil diidentifikasi oleh tim DVI Polda Jawa Barat. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |