TIMES BANDUNG, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) siap memperketat pemeriksaan kelayakan (istithaah) kesehatan jemaah haji demi menjaga keselamatan mereka selama beribadah di Arab Saudi.
Hal itu ditegaskan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
"Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah haji sejak tahap awal, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan agar hanya jemaah yang benar-benar sehat, istithaah, dan siap secara fisik maupun mental yang diberangkatkan," katanya.
Menhaj menjelaskan bahwa hal itu disesuaikan dengan kebijakan baru dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait dengan syarat kesehatan bagi calon jemaah haji 2026.
Melalui Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Saudi, sejumlah penyakit dan kondisi medis kini dinyatakan tidak layak (menunjukkan istithaah) untuk berhaji.
“Penetapan ini bertujuan memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci,” ujar dia.
Kondisi yang Bisa Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji
Ia menjelaskan kondisi yang dinyatakan tidak memenuhi istithaah mencakup gagal fungsi organ vital, seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, gagal jantung berat, penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus menerus, serta kerusakan hati berat.
Selain itu, kebijakan tersebut meliputi penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas, lansia dengan demensia, kehamilan berisiko tinggi terutama pada trimester ketiga, serta penyakit menular aktif seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.
“Termasuk juga pasien kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi, penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol, diabetes melitus tidak terkontrol, penyakit autoimun yang tidak terkendali, epilepsi dan stroke, serta gangguan mental berat,” kata dia.
Ia juga menyampaikan bahwa calon jemaah dengan kondisi-kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan.
Mereka berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia, bahkan bisa ditolak berangkat atau dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi bila ditemukan saat pemeriksaan di Tanah Suci. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemeriksaan Diperketat, Kondisi Kesehatan Ini Bisa Pastikan Jemaah Tak Layak Berhaji
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ronny Wicaksono |