https://bandung.times.co.id/
Berita

Menteri LH Tegas Menata Sampah: Saat Ketertiban dan Hukum Menjadi Kunci Kota Bersih

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:56
Menteri LH Tegas Menata Sampah: Saat Ketertiban dan Hukum Menjadi Kunci Kota Bersih Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq didampingi Walikota Bandung dan Sekda Propinsi Jabar berikan paparan kepada para awak media di Pasar Caringin (Foto: Djarot/TIMES Indonesia)

TIMES BANDUNG, BANDUNG – Masalah sampah kembali menegaskan posisinya sebagai persoalan tata kelola kota yang tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan setengah hati. Di tengah meningkatnya volume sampah dan keterbatasan daya tampung tempat pembuangan akhir, pemerintah daerah dituntut hadir dengan ketegasan aturan dan konsistensi penegakan hukum. Ketertiban dalam pengelolaan sampah bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan kewajiban konstitusional.

Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh untuk mengatur sekaligus menindak pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing. Penegasan ini merujuk langsung pada amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menempatkan kepala daerah sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan pengelolaan sampah.

Dalam konteks kota besar seperti Bandung, persoalan sampah tidak bisa terus dibebankan kepada pemerintah kota semata. Setiap kawasan penghasil sampah—baik pasar tradisional, kawasan niaga, maupun permukiman—wajib menyelesaikan persoalan sampahnya sejak dari sumber. Sampah yang tidak tertangani di hulu akan berujung pada penumpukan di hilir, menciptakan beban struktural yang sulit diurai.

Hanif mencontohkan kawasan Pasar Caringin sebagai ilustrasi pentingnya ketertiban dan kepastian hukum dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, kawasan tersebut harus memiliki mekanisme pengelolaan sampah mandiri sebelum residunya diserahkan kepada pemerintah kota. “Sampah harus selesai di kawasan masing-masing. Yang boleh ditangani pemerintah kota hanyalah residunya,” ujarnya saat mengunjungi Pasar Caringin, Jumat (16/01/2026). 

Pernyataan ini menegaskan satu prinsip mendasar: pengelolaan sampah adalah soal disiplin tata kelola. Tanpa aturan yang jelas dan sanksi yang ditegakkan, pengelola kawasan cenderung abai terhadap tanggung jawab lingkungannya. Padahal, kepala daerah memiliki kewenangan administratif hingga pidana untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi.

Ketegasan hukum menjadi elemen krusial. Hanif menyatakan bahwa wali kota dan bupati dapat menjatuhkan sanksi pidana apabila pengelola kawasan tidak menaati ketentuan pengelolaan sampah. Langkah ini memang tidak populer, tetapi diperlukan agar persoalan sampah tidak terus menjadi beban kronis pemerintah daerah. Ketertiban hanya akan tercipta jika aturan tidak berhenti di atas kertas.

Namun, penegakan aturan tidak dapat berdiri sendiri. Pengelolaan sampah menuntut kolaborasi lintas pemerintahan, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota. Dalam kerangka ini, gubernur memiliki peran strategis untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja pengelolaan sampah di daerah-daerah. Penilaian yang objektif diperlukan agar kebijakan berjalan konsisten dan tidak bersifat simbolik.

Lebih jauh, pengelolaan sampah juga menyangkut tata kelola sumber daya. Kepala daerah diberi kewenangan penuh atas pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia yang berkaitan dengan persampahan. Artinya, tidak ada alasan untuk melempar tanggung jawab atau berlindung di balik keterbatasan teknis semata.

Ketertiban pengelolaan sampah adalah cerminan kualitas pemerintahan daerah. Kota yang bersih tidak lahir dari slogan, melainkan dari keberanian menegakkan aturan dan memastikan setiap pihak memikul tanggung jawabnya. Ketika hukum ditegakkan secara konsisten, pengelolaan sampah tidak lagi menjadi masalah yang diwariskan, tetapi persoalan yang diselesaikan. (*)

Pewarta : Djarot Mediandoko
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bandung just now

Welcome to TIMES Bandung

TIMES Bandung is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.