TIMES BANDUNG, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang yang diduga diterima Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono (OS), dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat kader PDIP sekaligus Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik saat ini masih mengusut besaran uang yang diduga mengalir kepada Ono Surono. Karena proses penyidikan masih berjalan, KPK belum dapat mengungkapkan nominal secara terbuka.
“Untuk jumlah, nanti kami akan update lagi karena memang ini masih akan terus didalami, apakah penerimaannya ini saja atau juga ada penerimaan-penerimaan lainnya?” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Saat ditanya mengenai waktu dugaan penerimaan uang, Budi menegaskan bahwa penyidik berfokus pada tempus perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
KPK sebelumnya mengungkapkan, perkara dugaan suap tersebut terjadi dalam rentang Desember 2024 hingga Desember 2025.
“Kami sesuai dengan tempus perkara untuk yang suap ijon proyek ini. Jadi kami dalami dulu itu, kemudian terbuka kemungkinan untuk dikembangkan lagi, apakah ada dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” jelas Budi.
Menurutnya, pendalaman tersebut masih terus dilakukan untuk memastikan apakah terdapat aliran dana lain di luar yang sedang ditelusuri saat ini.
Sementara itu, Ono Surono mengonfirmasi telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK pada 15 Januari 2026. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat itu mengaku mendapat sekitar 15 pertanyaan dari penyidik.
Salah satu materi pemeriksaan, kata Ono, berkaitan dengan dugaan aliran uang dalam kasus yang melibatkan Ade Kuswara Kunang.
“Iya, ada beberapa lah yang ditanyakan,” ujar Ono singkat kepada awak media usai pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang.
Sehari kemudian, 19 Desember 2025, KPK membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari delapan orang tersebut, dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan telah menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni: Ade Kuswara Kunang (ADK), Bupati Bekasi nonaktif; HM Kunang (HMK), ayah ADK sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan; dan Sarjan (SRJ), pihak swasta.
KPK menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |