TIMES BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan Jawa Barat (OJK Jabar) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil langkah tegas dalam melindungi masyarakat dari potensi penipuan berkedok investasi.
Kali ini, Satgas PASTI secara resmi menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang mencatut nama besar Omnicom Group (OMC), sebuah perusahaan global asal Amerika Serikat, yang dikenal di bidang media, pemasaran, dan komunikasi.
Dalam perkembangannya, terungkap bahwa entitas yang beroperasi di Indonesia dengan menggunakan nama OMC tersebut bukan bagian dari Omnicom Group resmi, melainkan diduga kuat merupakan kegiatan ilegal dengan modus impersonation atau penyamaran sebagai perusahaan legal dan berizin.
Dari hasil verifikasi dan klarifikasi bersama berbagai pihak, Satgas PASTI menemukan bahwa entitas OMC palsu tersebut menjalankan skema rekrutmen berjenjang (member-get-member) dengan iming-iming komisi menarik.
Para calon anggota diwajibkan menyetor sejumlah dana (deposit), namun tidak disertai dengan kegiatan usaha nyata atau produk yang diperjualbelikan. Sebaliknya, mereka hanya diarahkan untuk menjalankan aktivitas “penilaian” yang tidak jelas dan tidak memberikan manfaat ekonomi riil.
Lebih jauh lagi, platform digital (aplikasi dan website) yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ini tidak terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Ini semakin menguatkan indikasi bahwa kegiatan tersebut tidak sah secara hukum dan tidak berada dalam pengawasan otoritas terkait.
“Satgas PASTI juga menyoroti bagaimana entitas OMC palsu ini berusaha membangun citra positif dan meraih kepercayaan publik melalui pemanfaatan simbol-simbol sosial dan keagamaan,” ujar Darwisman, Rabu (16/07/25).
“Mereka mengadakan acara bertajuk seminar dan gathering massal, bahkan menghadirkan tokoh agama serta melibatkan aparat desa dalam pembukaan kantor cabang tertentu. Praktik semacam ini seringkali digunakan untuk melegitimasi kegiatan ilegal dan meninabobokan masyarakat agar merasa aman dan tidak curiga,” terangnya.
Langkah Tegas Satgas PASTI
Menurut Kepala OJK Jawa Barat sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, Satgas PASTI telah dan akan melakukan langkah-langkah konkret untuk menghentikan penyebaran dan dampak dari kegiatan ilegal ini. Beberapa di antaranya Pemblokiran akses dan tautan (URL) yang digunakan oleh entitas OMC palsu.
Dirinya pun mengutarakan bahwa dilakukan juga pemblokiran rekening bank milik oknum yang terlibat serta yang terakhir adalah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti aspek pidana dari aktivitas ini.
Langkah-langkah tersebut diambil guna memastikan agar praktik keuangan ilegal tidak semakin menyebar luas dan merugikan masyarakat, terutama di wilayah Jawa Barat yang selama ini menjadi target empuk bagi pelaku kejahatan keuangan digital
Melalui kasus ini, OJK Jawa Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang tidak jelas legalitasnya himbau Kepala OJK Jawa Barat.
“Satgas PASTI kembali menekankan pentingnya menerapkan prinsip 2L: Legal dan Logis. Legal, Pastikan bahwa entitas yang menawarkan produk atau layanan keuangan telah memiliki izin resmi dari otoritas atau lembaga pengawas terkait seperti OJK, Bappebti, atau Kemkominfo,” kata Kepala OJK Jabar.
“Adapun, logis bermakna tinjau kembali penawaran yang terdengar terlalu menggiurkan. Keuntungan yang tidak masuk akal sering kali menjadi indikator awal dari penipuan berkedok investasi. Dalam banyak kasus, janji keuntungan besar tanpa risiko adalah umpan yang digunakan pelaku kejahatan untuk menjebak korban. Oleh karena itu, masyarakat perlu aktif mengecek informasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat,” imbuhnya.
Kepala OJK Jawa Barat dan Satgas PASTI menyadari bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Kolaborasi dan partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen kunci. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap kegiatan mencurigakan ke saluran resmi seperti Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081-157-157-157
Ia berharap dengan sinergi antara masyarakat, media, dan lembaga pengawasan, kolaborasi ini dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
Menurutnya, kasus OMC palsu adalah peringatan bahwa kejahatan keuangan kini semakin canggih dan membungkus diri dengan kemasan profesional. Oleh sebab itu, edukasi literasi keuangan menjadi prioritas utama bagi seluruh elemen bangsa, termasuk OJK dan seluruh lembaga pengatur.
“OJK Jawa Barat menegaskan kembali komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, demi melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga,” pungkasnya.(*)
Pewarta | : Djarot Mediandoko |
Editor | : Faizal R Arief |