PWI Jabar Kupas Dampak KUHP Baru terhadap Kemerdekaan Pers
Setiap profesi memiliki landasan kode etik yang wajib dipatuhi, termasuk wartawan.
BANDUNG – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tingkat Provinsi Jawa Barat, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)Jawa Barat menggelar diskusi bertajuk Dampak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru terhadap Kemerdekaan Pers.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, Senin (23/2/2026).
Diskusi yang dihadiri perwakilan PWI dari berbagai kabupaten dan kota se-Jawa Barat ini bertujuan meningkatkan pemahaman insan pers terhadap regulasi hukum baru yang berpotensi bersinggungan langsung dengan praktik kerja jurnalistik di lapangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, menegaskan pentingnya kegiatan tersebut sebagai ruang edukasi dan penguatan kapasitas wartawan dalam memahami substansi KUHP baru.

“Diharapkan insan media yang hadir tidak hanya memahami isi dan implikasi KUHP baru, tetapi juga mampu menyosialisasikan pemahaman itu kepada rekan-rekan seprofesi lainnya,” ujar Ahmad Syukri saat membuka diskusi di Gedung PWI Jabar.
Diskusi yang dimoderatori Wakil Ketua PWI Jabar, Sandy Ferdiana, berlangsung hangat dan interaktif. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan serta berbagi pandangan terkait tantangan hukum yang mungkin dihadapi pers ke depan.
Sebagai narasumber utama, Guru Besar Hukum Pidana Edi Setiadi menekankan bahwa setiap profesi memiliki landasan kode etik yang wajib dipatuhi, termasuk profesi wartawan. Ia menyebut pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi kunci utama dalam menghadapi potensi persoalan hukum.
“Pers adalah profesi yang dilindungi undang-undang, tetapi juga dibatasi oleh kode etik. Keduanya harus berjalan beriringan dan tidak bisa dipisahkan,” kata Edi.
Ia juga menegaskan bahwa Undang-Undang Pers tidak serta-merta menjadi lex specialis terhadap KUHP. Namun demikian, jika terjadi sengketa pers, mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers harus ditempuh terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana.
Sementara itu, Ahli Pers Dewan Pers, Noe Firman, menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers.
“Selama pers taat pada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers, ruang kerja jurnalistik akan tetap terlindungi,” ujarnya.
Menurut Noe, putusan MK tersebut menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers.
Apabila ketiga tahapan tersebut tidak ditempuh, barulah penyelesaian dapat dipertimbangkan melalui pendekatan restorative justice.
Kegiatan diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pers Nasional 2026 di Jawa Barat. Sebelumnya, pada 7-9 Februari 2026, delegasi PWI Jawa Barat telah mengikuti rangkaian acara puncak HPN yang digelar di Serang, Provinsi Banten. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



