Polda Jabar Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Garut
TIMES Bandung/Dit Reskrimsus Polda Jabar ungkap dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Garut, saat jumpa pers Rabu 25 Februari 2026 malam. (Foto: Arief/TIMES Indonesia)

Polda Jabar Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Garut

Polda Jabar ungkap korupsi Dana Desa Panggalih, Cisewu, Garut, TA 2016–2018. Kades HS jadi tersangka, rugikan negara Rp643,7 juta, berkas lengkap dan tersangka ditahan.

TIMES Bandung,Rabu 25 Februari 2026, 22:26 WIB
58
A
Arief Pratama

BANDUNGMenyikapi isu transparansi Dana Desa di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut — mulai dari kerusakan infrastruktur jalan hingga viralnya dugaan intimidasi terhadap warga di salah satu desa — Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., memberikan penjelasan.

Ia menyampaikan, jauh sebelum video viral terkait pembangunan infrastruktur Desa Panggalih yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 beredar, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar sudah lebih dulu menangani dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Panggalih Tahun Anggaran 2016 hingga 2018.

“Perlu kami sampaikan bahwa perkara yang saat ini ditangani penyidik adalah dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Panggalih TA 2016 s.d. 2018 dengan total anggaran sebesar Rp2.319.391.000,- yang bersumber dari APBN, berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Hendra, Rabu (25/2/2026) malam di Mapolda Jabar. 

Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono S.H., S.I.K., M.Si, membenarkan bahwa benar adanya laporan terkait tindak pidana korupsi penggunaan anggaran dana Desa Cisewu, Kabupaten Garut, tahun anggaran 2016 sampai dengan  2018, yang diketahui pada tahun 2023. 

Dalam prosesnya, penyidik telah menetapkan tersangka berinisial HS selaku kepala Desa Panggalih periode 2013-2019 berdasarkan hasil audit khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Garut atas koordinasi dengan penyidik, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp643,7 juta 

"Untuk saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Jabar sambil menunggu proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi Jabar, " jelas Wirdhanto saat jumpa pers di Mapolda Jabar. 

Ia menambahkan, adapun modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain, memerintahkan Bendahara Desa/KAUR Keuangan Desa Panggalih untuk menarik dana dari rekening kas desa di Bank BJB yang bersumber dari Dana Desa TA 2016 s.d. 2018. Setelah dana dicairkan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, sebagian dana tersebut diminta dan diserahkan kepada tersangka, namun tidak disalurkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). 

"Selain itu juga  menguasai dan menggunakan dana desa secara pribadi tanpa melibatkan bendahara maupun TPK, sehingga terdapat kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang tidak dilaksanakan (fiktif) dan/atau terjadi pengurangan volume pekerjaan. Kemudian  menggunakan sebagian anggaran Dana Desa Panggalih TA 2016 s.d. 2018 untuk kepentingan pribadi, " jelasnya. 

Modus lainnya adalah menyuruh perangkat desa untuk membuat bon/nota pembelian material palsu dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Kami tegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tegasnya. 

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten  Garut Nomor : 700.1.2.2/522/INSP tanggal 14 maret 2025  sebesar Rp643,7 juta

"Hal tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 2 ayat (1), pasal 3 ,pasal 8 dan pasal 18 Undang-Undang RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 dan atau Pasal 604 Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda Rp10 juta sampai dengan Rp2 miliar," paparnya. 

Penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen Ditreskrimsus Polda Jabar dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.(*). 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Arief Pratama
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bandung, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.