TIMES BANDUNG, JAKARTA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Pernyataan itu disampaikan juru bicaranya, Anna Hasbie, setelah beredar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Gus Yaqut bepergian ke luar negeri.
Anna menyebut Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disebut Gus Yaqut baru mengetahui kabar larangan itu dari pemberitaan media.
“Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya,” ujar Anna, Selasa (12/8/2025).
Meski demikian, kata Anna, Gus Yaqut akan mematuhi sepenuhnya ketentuan hukum yang berlaku dan bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum.
“Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, beliau akan mematuhi seluruh proses hukum. Gus Yaqut siap bekerja sama dengan aparat untuk menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan,” ucapnya.
Anna menegaskan, kliennya menghormati langkah KPK sebagai bagian dari prosedur penyidikan. Keberadaan Gus Yaqut di Indonesia, kata dia, akan disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan.
“Beliau memahami langkah KPK adalah bagian dari proses hukum yang diperlukan. Keberadaannya akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anna mengatakan Gus Yaqut percaya proses hukum akan berjalan objektif dan proporsional. Ia meminta publik tidak mengeluarkan spekulasi yang bisa mengganggu jalannya penyidikan.
“Beliau meyakini proses hukum akan objektif. Kami berharap semua pihak menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberi ruang bagi penegak hukum bekerja secara profesional,” kata Anna.
Anna menutup pernyataan dengan mengimbau agar media dan masyarakat tidak membangun opini yang belum tentu benar.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut akan terus mengedepankan keterbukaan dan kepatuhan hukum,” tegasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Yaqut Cholil Qoumas Siap Patuh Proses Hukum Usai KPK Larang ke Luar Negeri
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |