https://bandung.times.co.id/
Ekonomi

OJK Gelar Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan pada Aparat Penegak Hukum di Jabar

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:12
OJK Gelar Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan pada Aparat Penegak Hukum di Jabar Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani dan Ketua OJK Jawa Barat, Imansyah, beserta pimpinan dari kepolisian dan kejaksaan berfoto bersama setelah acara berlangsung (Foto: Djarot/TIMES Indonesia)

TIMES BANDUNG, BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk semakin memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang-undang. Hal ini guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. 

Ini disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani dalam acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Jawa Barat, Selasa (26/3/2024). 

Sejak didirikan sesuai UU Nomor 21 Tahun 2011, pada 2011 sampai Februari 2024, OJK telah menyelesaikan 119 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 94 Perkara Perbankan, 5 Perkara Pasar Modal dan 20 Perkara Industri Keuangan Non Bank. 

Lebih lanjut Rizal Ramadhani menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri selama 2 periode yaitu pada tahun 2022 dan tahun 2023 atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga. 

“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan,” kata Rizal. 

Ia juga menekankan bahwa penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain.

Ini termasuk melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja tentang pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI.

Selanjutnya, dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 59/PUU-XX/2023 tanggal 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan, kolaborasi yang solid antara penyidik dari OJK maupun dari Kepolisian dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, di tengah makin kompleksnya penanganan tindak pidana di SJK. 

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RJ dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya. 

Sosialisasi ini juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK. 

Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimistis menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi. (*)

Pewarta : Djarot Mediandoko
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bandung just now

Welcome to TIMES Bandung

TIMES Bandung is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.