TIMES BANDUNG, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah, baik secara langsung oleh rakyat maupun melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sama-sama konstitusional dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Yusril, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 18 UUD 1945 yang menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit mengatur apakah pemilihan dilakukan secara langsung atau melalui lembaga perwakilan.
“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis,” ujar Yusril dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Secara pribadi, Yusril berpandangan bahwa pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD justru selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Ia merujuk pada asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
“Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui hikmat kebijaksanaan dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan dan perwakilan, seperti MPR, DPR, dan DPRD,” katanya.
Secara filosofis, Yusril menjelaskan bahwa musyawarah tidak mungkin dilakukan secara langsung oleh rakyat dalam jumlah besar. Oleh karena itu, mekanisme permusyawaratan hanya dapat dijalankan melalui lembaga perwakilan.
“Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa, namun sering terlupakan dalam praktik demokrasi era reformasi,” tuturnya.
Dari sisi implementasi, Yusril menilai pilkada langsung justru menimbulkan lebih banyak persoalan. Salah satu yang paling menonjol adalah tingginya biaya politik yang harus ditanggung oleh calon kepala daerah.
“Pilkada langsung berbiaya sangat tinggi. Kondisi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan guna menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai pengawasan terhadap praktik politik uang dalam pilkada langsung jauh lebih sulit karena melibatkan jumlah pemilih yang sangat besar. Sebaliknya, pengawasan dinilai lebih mudah dilakukan dalam mekanisme pemilihan melalui DPRD.
“Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam pilkada langsung,” ucap Yusril.
Ia juga menilai pemilihan melalui DPRD membuka peluang lebih besar bagi terpilihnya calon kepala daerah yang memiliki kapabilitas dan integritas, bukan semata-mata mengandalkan popularitas atau kekuatan modal.
“Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan hanya karena populer atau memiliki uang banyak,” katanya.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa perdebatan mengenai mekanisme pilkada tidak seharusnya dipandang secara hitam-putih. Dalam kondisi saat ini, ia menilai langkah paling realistis adalah memperbaiki sistem pilkada langsung agar berbagai dampak negatif yang muncul dapat diminimalkan.
Perbaikan tersebut mencakup penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan terhadap praktik politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik.
Yusril juga mengakui adanya aspirasi dari sejumlah partai politik yang menghendaki perubahan sistem pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD. Namun, ia menekankan bahwa suara rakyat tetap harus menjadi rujukan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi di daerah.
“Suara rakyat, apakah menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap pemilihan langsung, wajib disimak dan dicermati oleh pemerintah, DPR, dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana,” ujarnya.
Menurut Yusril, demokrasi menuntut keterbukaan untuk mendengar aspirasi publik sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan sistem apa pun yang dipilih dijalankan secara adil, jujur, dan beradab.
“Sistem apa pun yang nantinya diputuskan pemerintah dan DPR dalam revisi Undang-Undang Pilkada wajib dihormati oleh semua pihak sebagai keputusan demokratis,” demikian Yusril.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Menko Yusril: Pilkada Langsung dan Lewat DPRD Sama-Sama Konstitusional
| Pewarta | : Imadudin Muhammad |
| Editor | : Imadudin Muhammad |