https://bandung.times.co.id/
Berita

Polrestabes Bandung Naikkan Status Perkara, Evie Effendi dan3 Kerabat Segera Diperiksa Sebagai Tersangka KDRT

Jumat, 05 Desember 2025 - 16:50
Polrestabes Bandung Naikkan Status Perkara, Evie Effendi dan3 Kerabat Segera Diperiksa Sebagai Tersangka KDRT Penampakan Penceramah kondang asal Bandung, Evie Effendie yang menjadi tersangka bersama kerabat lain akibat KDRT yang belum lama ini dilakukan (FOTO: S.C. Instagram evieeffendie)

TIMES BANDUNG, BANDUNG – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret nama Ustadz Evie Effendi memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung resmi menetapkan pria yang dikenal sebagai penceramah tersebut sebagai tersangka, bersama tiga kerabat dekatnya yang diduga ikut terlibat dalam peristiwa pada 4 Juli 2025.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan bukti yang relevan.

“Kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan segera dilakukan pemeriksaan,” ujar Kompol Anton, Jumat (5/12/2025). Ia memastikan bahwa proses berjalan sesuai prosedur dan tidak dipengaruhi posisi sosial maupun kedudukan publik para terlapor.

Polisi telah melayangkan panggilan resmi dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada 9 dan 10 Desember 2025. Kehadiran Evie Effendi sangat menentukan kelanjutan penyidikan. Namun, Kompol Anton menegaskan bahwa kepolisian tetap membuka ruang apabila terdapat alasan jelas jika tersangka tidak dapat hadir. Meski begitu, ia menambahkan bahwa aturan tetap berlaku.

“Kalau surat panggilan kedua tidak diindahkan, baru kami lakukan langkah hukum berupa penjemputan terhadap para tersangka,” tegasnya.

Di sisi lain, korban berinisial NAS—yang merupakan anak dari Evie Effendi—telah lebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung pada 25 September 2025 di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung selama kurang lebih 30 menit. NAS hadir didampingi kuasa hukumnya, Rio Damas Putra.

Menurut Rio, naiknya status perkara menjadi penyidikan membuat pemeriksaan saksi diperlukan untuk menguatkan pembuktian. Ia turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan helm yang digunakan korban saat insiden terjadi.

“Kami memenuhi panggilan pertama karena status perkara sudah naik penyidikan. Bukti seperti pakaian dan helm juga kami serahkan,” ujar Rio.

Ia menjelaskan bahwa penyidik mengajukan sekitar 25 pertanyaan yang berfokus pada kronologi kejadian serta dugaan peran para terlapor. “Pertanyaan itu seputar apa yang dialami korban pada 4 Juli serta peran para terlapor. Itu yang menjadi konsen laporan kami,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik tidak hanya karena melibatkan figur publik, tetapi juga karena adanya dugaan aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh tokoh keagamaan dan kerabatnya. Dalam konteks sosial, kasus ini juga kembali menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan persoalan serius yang dapat terjadi dalam berbagai lapisan masyarakat—termasuk pada keluarga figur religius.

Dengan ditetapkannya empat tersangka, penyidik kini memasuki fase lanjutan untuk melengkapi rangkaian alat bukti dan mematangkan berkas perkara. Kompol Anton memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan. Aparat juga mengimbau publik untuk menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dan tidak terjebak pada spekulasi. (*)

Pewarta : Djarot Mediandoko
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bandung just now

Welcome to TIMES Bandung

TIMES Bandung is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.