TIMES BANDUNG, BANDUNG – Anggota DPR RI Atalia Praratya menegaskan bahwa tidak ada nama pihak ketiga atau perempuan lain dalam gugatan cerai yang diajukannya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pernyataan ini disampaikan usai sidang lanjutan di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (31/12/2025).
“Oh tidak ada. Di dalam gugatan tidak ada nama perempuan lain yang terkait,” kata Atalia.
Ia juga menyampaikan bahwa proses persidangan tinggal menunggu tahapan berikutnya dan diperkirakan selesai dalam sekitar satu bulan.
“Mohon doanya semoga semuanya berjalan lancar. Semakin cepat, tentu semakin baik. Alhamdulillah kedua belah pihak sudah bersepakat,” tambahnya.
Kuasa Hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa setelah hasil mediasi dinyatakan selesai pada Jumat, 17 Desember, kedua belah pihak sepakat untuk mempercepat proses. Sidang kini langsung memasuki agenda pembacaan gugatan, jawaban, menghadirkan saksi, dan kesimpulan.
Debi juga secara tegas membantah adanya nama pihak ketiga yang selama ini beredar di publik.
“Nama-nama yang beredar, seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” katanya. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |