https://bandung.times.co.id/
Berita

Komisi III DPR Perkuat Sikap Kapolri: Polri Tetap di Bawah Presiden

Senin, 26 Januari 2026 - 21:11
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Bentuk Kementerian Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). (ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Nadia Putri Rahmani)

TIMES BANDUNG, JAKARTAKomisi III DPR RI menegaskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Penegasan ini memperkuat sikap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya secara terbuka menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat kerja bersama Kapolri dan para Kapolda se-Indonesia di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI,” ujar Habiburokhman, merujuk pada Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesimpulan rapat yang memuat delapan poin percepatan reformasi Polri tersebut, Komisi III juga menyatakan dukungan terhadap optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri, termasuk memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Komisi III turut menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Ketentuan tersebut dinilai selaras dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan akan dimasukkan dalam materi perubahan Undang-Undang Polri.

Selain itu, DPR menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan terhadap Polri. Pengawasan parlemen akan dimaksimalkan berdasarkan Pasal 20A UUD 1945, seiring dengan penguatan pengawasan internal Polri melalui penyempurnaan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Dalam aspek tata kelola anggaran, Komisi III menilai mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis kebutuhan dari bawah (bottom up) telah sejalan dengan semangat reformasi. Skema tersebut dimulai dari usulan satuan kerja, disesuaikan dengan pagu Kementerian Keuangan hingga menjadi DIPA Polri, dengan berpedoman pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024.

Reformasi Polri, menurut Komisi III, juga harus menitikberatkan pada reformasi kultural. Salah satunya melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penguatan nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi. Di sisi lain, DPR mendorong pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

“Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi, seperti kamera tubuh, kamera kendaraan saat bertugas, serta pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan,” kata Habiburokhman.

Komisi III juga menegaskan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang Polri merupakan kewenangan DPR RI bersama pemerintah, dengan berlandaskan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Rapat kerja tersebut digelar untuk membahas evaluasi kinerja Polri Tahun Anggaran 2025 sekaligus rencana kerja Tahun Anggaran 2026.

Sikap Komisi III ini mendapat dukungan dari sejumlah anggota dewan. Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menilai penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan amanat Reformasi 1998 dan bagian dari agenda demokratisasi sektor keamanan nasional.

“Penempatan Polri di bawah Presiden pascareformasi bukan sekadar perubahan struktural, tetapi langkah historis untuk menjadikan Polri sebagai alat negara yang sipil, profesional, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang dipilih secara demokratis,” ujar politisi yang akrab disapa Gus Falah itu.

Ia memandang wacana penempatan Polri di bawah kementerian justru bertentangan dengan semangat reformasi karena berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil dan membuka ruang intervensi politik sektoral terhadap penegakan hukum.

Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah. Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden merupakan hasil reformasi besar pasca-Orde Baru yang tidak terlepas dari peran Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid.

“Pada tahun 2000 lahir TAP MPR Nomor VII pada masa pemerintahan Gus Dur. Itu bukan sekadar keputusan administratif, melainkan langkah ideologis untuk menegakkan supremasi sipil dan memisahkan kepolisian dari militer,” kata Abdullah.

Ia menambahkan, struktur tersebut menjamin profesionalisme Polri, independensi penegakan hukum, serta mencegah politisasi kekuasaan bersenjata. Karena itu, PKB menegaskan komitmennya untuk menjaga dan mempertahankan warisan pemikiran Gus Dur terkait reformasi sektor keamanan.

Penegasan Komisi III DPR RI ini sekaligus menutup spekulasi lanjutan terkait wacana pembentukan Kementerian Kepolisian, yang sebelumnya juga telah ditolak secara tegas oleh Kapolri. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bandung just now

Welcome to TIMES Bandung

TIMES Bandung is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.