Reklame Ilegal di Kota Bandung Roboh Imbas Hujan Deras, Warga Dorong Upaya Penertiban
Reklame roboh di Jalan Purnawarman Kota Bandung (FOTO: Arief Pratama/TIMES Indonesia)

Reklame Ilegal di Kota Bandung Roboh Imbas Hujan Deras, Warga Dorong Upaya Penertiban

Papan reklame setinggi sekitar 10 meter dan lebar 6 meter yang roboh di Jalan Purnawarman itu telah berdiri selama lebih dari 10 tahun tanpa izin resmi.

TIMES Bandung,Senin 13 April 2026, 11:53 WIB
938
A
Arief Pratama

BANDUNGPapan reklame besar di Jalan Purnawarman Kota Bandung, yang diduga ilegal, roboh saat hujan deras pekan ini.

Menyusul insiden itu, warga RW 05, Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung kini mendorong upaya Satpol PP melakukan penertiban Reklame ilegal.

Bahkan, warga sekitar pun menyambut baik langkah ketua RW yang telah meminta pihak Satpol PP Kota Bandung untuk menertibkan reklame tersebut demi keselamatan masyarakat.

Ketua RW 05, Yadi Setiadi mengatakan bahwa reklame setinggi sekitar 10 meter dan lebar 6 meter yang roboh di Jalan Purnawarman itu telah berdiri selama lebih dari 10 tahun tanpa izin resmi.

“Kebetulan pas hujan deras dan angin kencang, reklame itu roboh. Beruntung tidak ada korban karena tertahan kabel. Kami dukung kalau ada penertiban agar kejadian seperti ini tidak terulang," ujar Yadi, Senin (13/4/2026).

Ia menegaskan bahwa pemasangan reklame itu tidak pernah memiliki izin. Sehingga, dia bersama warga sekitar sudah mengajukan komplain ke pihak perusahaan.

Bahkan, beberapa warga juga mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap pemasangan reklame ilegal lainnya, meskipun sebagian besar reklame di wilayah RW 05 sudah memiliki izin resmi.

"Kami berharap semua reklame di lingkungan kami dipasang sesuai prosedur, sehingga tidak membahayakan warga," ucapnya.

Ia juga menyoroti praktik pemasangan reklame ilegal yang sembunyi-sembunyi dan terkadang dilakukan pada malam hari, sehingga dengan kondisi ini dia dan warga sekitar meminta tindakan tegas dari pihak berwenang.

Warga RW 05 juga berharap insiden reklame roboh ini menjadi peringatan bagi pemilik reklame agarmematuhi aturan, dan memastikan keselamatan publik tetap terjaga serta jangan ada reklame tanpa izin yang kembali dipasang.

"Kalau emang ada (izin) harusnya disampaikan ke lingkungan, ini izinnya. Nah, ini gak ada, makanya saya minta dipotong juga karena gak ada izin," ujar Yadi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Arief Pratama
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bandung, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.