Dua Kasus Pangan Berbahaya Diungkap Polda Jabar di Garut dan Sumedang
Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap kasus tindak pidana pangan, yang berhasil diungkap di dua daerah yakni Garut dan Sumedang, saat jumpa pers di Polda Jabar, Jumat (20/2/2026). (FOTO: Arief/TIMES Indonesia)

Dua Kasus Pangan Berbahaya Diungkap Polda Jabar di Garut dan Sumedang

Polda Jabar ungkap dua kasus pangan berbahaya: mie basah berformalin-boraks di Garut dan makanan-minuman kedaluwarsa dijual ulang di Sumedang. Pelaku terancam pidana.

TIMES Bandung,Jumat 20 Februari 2026, 13:53 WIB
723
A
Arief Pratama

BANDUNGDalam waktu berdekatan, Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pangan di wilayah Jawa Barat, yakni produksi mie basah mengandung formalin dan boraks di Garut serta penjualan ulang makanan-minuman kadaluwarsa di Sumedang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan  menyebut kedua kasus ini menjadi peringatan serius terkait pengawasan distribusi pangan.

“Dua kasus ini menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan ekonomi. Ini jelas merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat,” kata Kombes Hendra Rochmawan, Jumat (20/2/2026).

Dalam kasus di Garut, tersangka WK memproduksi mie basah dengan campuran formalin dan boraks agar produk lebih tahan lama. Sementara di Sumedang, tersangka JSP menyortir dan menjual kembali makanan serta minuman kadaluwarsa.

“Boraks dan formalin bukan bahan tambahan pangan. Itu bahan kimia industri. Jika dikonsumsi terus-menerus, dampaknya bisa sangat fatal, mulai dari gangguan organ hingga kanker,” tegasnya.

Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan bahwa  Sementara pada kasus di Sumedang, praktik penghapusan tanggal kedaluwarsa dan pengemasan ulang dinilai sangat merugikan masyarakat.

“Menghapus tanggal kedaluwarsa lalu menjual kembali produk tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat membahayakan konsumen, apalagi jika menyasar anak-anak,” ujarnya.

Polda Jabar telah memeriksa masing-masing lima saksi dalam kasus mie berformalin dan sembilan saksi dalam kasus penyalahgunaan limbah pangan.

“Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” kata Kombes Wirdhanto.

Ia memastikan kepolisian berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran di sektor pangan.

“Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang membahayakan kesehatan masyarakat. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Arief Pratama
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bandung, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.