Satgas PASTI Blokir Dua Investasi Bodong, OJK Jabar: Waspadai Modus Baru
TIMES Bandung/Kantor OJK Jabar di Jalan Ir H Juanda Bandung (FOTO: Djarot/TIMES Indonesia)

Satgas PASTI Blokir Dua Investasi Bodong, OJK Jabar: Waspadai Modus Baru

TIMES Bandung,Selasa 24 Februari 2026, 13:15 WIB
1.2K
D
Djarot Mediandoko

BANDUNGSatgas PASTI menghentikan aktivitas dua entitas yang diduga menjalankan praktik investasi bodong dengan modus penipuan berbasis digital, yakni AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA).

Kedua entitas tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena menggunakan skema yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

Investasi Ilegal AMG Pantheon

Satgas PASTI mengungkapkan bahwa AMG Pantheon diduga melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures, sebuah perusahaan penasihat investasi global yang memiliki izin resmi di sejumlah negara.

Namun, entitas yang beroperasi di Indonesia tersebut dipastikan tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan asli.

Berdasarkan hasil verifikasi, AMG Pantheon menjalankan aktivitas melalui aplikasi yang menawarkan trading harian dengan indikasi fiktif.

Masyarakat diarahkan untuk membuka akun pada pedagang aset kripto resmi, kemudian membeli aset digital seperti USDT sebelum akhirnya mentransfer dana ke dompet milik platform tersebut.

Selain itu, entitas ini juga diketahui tidak memiliki izin usaha yang sesuai serta tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di kementerian terkait.

Investasi Ilegal MBA

Sementara itu, Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) diduga meniru identitas MBAStack Limited, perusahaan berbasis di Inggris.

Dalam praktiknya, MBA menjalankan skema member-get-member yang mengharuskan anggota menyetor dana untuk memperoleh bonus dari perekrutan anggota baru.

Kegiatan tersebut tidak didukung oleh produk riil, melainkan hanya aktivitas semu seperti ulasan hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi.

Meski memiliki legalitas sebagai perseroan perorangan di Indonesia, aktivitas usahanya dinilai menyimpang dari izin yang dimiliki.

Menindak temuan ini, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan kedua entitas serta akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi dan situs terkait.

Langkah lanjutan juga dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan.

Imbauan OJK Jabar

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat, Darwisman, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, Selasa (24/02/2026). 

Menurutnya, pola penipuan saat ini semakin kompleks dengan memanfaatkan nama perusahaan asing yang telah memiliki reputasi global untuk menarik kepercayaan publik.

“Modus seperti ini memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Mereka menggunakan nama besar perusahaan luar negeri agar terlihat kredibel, padahal tidak memiliki legalitas di Indonesia,” ujar Darwisman.

Ia menegaskan pentingnya verifikasi sebelum melakukan investasi, termasuk memastikan legalitas perusahaan serta memahami skema bisnis yang ditawarkan.

Masyarakat juga diminta untuk segera melapor jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal atau menjadi korban penipuan.

Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal resmi yang disediakan OJK, termasuk layanan pengaduan dan platform pelaporan investasi ilegal.

Layanan Anti Scam

Selain itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat memanfaatkan layanan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang kian marak, sekaligus memperkuat literasi keuangan publik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Dengan meningkatnya kewaspadaan dan peran aktif masyarakat, diharapkan potensi kerugian akibat investasi bodong dapat ditekan secara signifikan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Djarot Mediandoko
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bandung, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.