TIMES BANDUNG, JAKARTA – Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR RI) berharap UU Cipta Kerja dapat diterapkan sesuai semangat awal pembentukan undang-undang.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyusul ditetapkannya 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja oleh pemerintah.
Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi mengatakan salah satu tujuan dibentuknya UU Ciptaker adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi lewat investasi.
"Ya kan semangat dari pembentukan undang-undang kan begitu. Meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Ya saya berharap lahirnya PP, peraturan teknis pelaksana itu membuat UU Ciptaker bisa diterapkan di lapangan," ucap Awiek, Senin (22/2/2021).
Diketahui, Presiden RI Jokowi telah menetapkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Sebanyak 49 peraturan tersebut merupakan peraturan pelaksana seiring diterbitkannya Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Biro Humas Kemensetneg mengatakan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja memang membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis untuk meliputi sejunlah sektor. Karena itu, ada sebanyak 45 PP dan 4 Perpres yang ditetapkan.
Kembali ke Baleg DPR RI. Awiek mengatakan pihaknya turut memastikan peraturan pelaksana tersebut sesuai dengan isi UU Ciptaker. Karena dalam penyusunannya pihak pemerintah terus mengkomunikasikannya dengan Baleg.
"Dan waktu penyusunannya PP itu sudah dikonsultasikan, dikomunikasikan dengan DPR dalam hal ini Badan Legislasi untuk membuat peraturan pemerintah tidak melenceng dari ketentuan bunyi undang-undang," ucap Wakil Ketua Baleg DPR RI ini terkait UU Cipta Kerja.(*)
Pewarta | : Hasbullah |
Editor | : Faizal R Arief |