TIMES BANDUNG, BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap keterlibatan delapan orang sebagai provokator dalam aksi pembakaran Wisma Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang terjadi di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat (29/8/2025).
Kedelapan tersangka ini tidak hanya aktif menyebarkan konten provokatif di media sosial, tetapi juga terlibat langsung dalam aksi anarkis.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, “Ada seorang perempuan yang mendapat bagian untuk menjadi pemosting, sementara rekan-rekannya memberikan tutorial pembuatan molotov. Dari sinilah ditemukan dua molotov yang diduga berbahaya,” kata Hendra di Bandung, Kamis (4/9/2025).
Hendra menegaskan bahwa para tersangka datang dengan niatan merusak, bukan menyampaikan pendapat secara damai. Aksi unjuk rasa yang berlangsung dari tanggal 29 hingga 31 Agustus 2025 tersebut diwarnai dengan pelemparan batu, kayu, dan molotov ke arah petugas. “Ribuan molotov dari botol miras dan benda besi lainnya mereka lemparkan ke petugas. Banyak fasilitas umum serta kendaraan roda dua yang terparkir pun dibakar,” ujarnya.
Direktur Ditreskrimsiber Polda Jabar Kombes Pol Resza Ramadiansah mengungkapkan peran media sosial dalam memicu kericuhan. “Mereka memosting kalimat provokatif yang menimbulkan rasa permusuhan terhadap aparat, hingga berita bohong terkait penembakan aparat dengan peluru karet,” ujarnya. Kelompok ini juga menggalang dana melalui donasi online dengan mencantumkan nomor rekening untuk membiayai aksi mereka.
Polisi menduga aksi ini telah direncanakan sebelumnya. Atribut dan bendera yang digunakan saat unjuk rasa berhasil ditemukan di kos-kosan para tersangka. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap keterkaitan dengan kelompok lain dan menelusuri jejak digital guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ungkap Modus dan Jaringan, Polda Jabar Tangkap 8 Provokator Pembakaran Wisma MPR di Bandung
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |