https://bandung.times.co.id/
Berita

Satgas PASTI Hentikan Golden Eagle, Waspada Modus Penghapusan Utang Ilegal

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:51
Satgas PASTI OJK Hentikan Golden Eagle, Waspada Modus Penghapusan Utang Ilegal Kepala OJK Jabar, Darwisman berfoto bersama para tokoh dan undangan lainnya saat pertemuan Satgas PASTI dan agenda keuangan lainnya (FOTO: Dok.Foto: Humas OJK Jabar)

TIMES BANDUNG, BANDUNG – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menindak aktivitas keuangan tanpa izin. Kali ini, lembaga bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu menghentikan kegiatan Golden Eagle International–UNDP (Golden Eagle) yang kedapatan menawarkan program penghapusan utang dan pembiayaan investasi tanpa dasar hukum yang jelas.

Langkah tegas ini diambil setelah Satgas PASTI memanggil perwakilan Golden Eagle dan sejumlah nasabah untuk klarifikasi. Pemanggilan dilakukan sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat yang menerima penawaran penghapusan utang dari pihak Golden Eagle.

Dari hasil klarifikasi yang dihadiri oleh anggota Satgas PASTI—terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo, Kementerian Investasi/BKPM, BIN, BSSN, dan PPATK—terungkap sejumlah kejanggalan.

Golden Eagle, kata Satgas, mengklaim programnya didasarkan pada 24 dasar hukum, namun tidak mampu menjelaskan secara rinci aturan yang dimaksud. Lebih jauh, entitas tersebut tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak mengantongi izin operasional apa pun dari otoritas resmi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan Golden Eagle karena terbukti tidak memiliki legalitas dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” tegas pernyataan resmi Satgas PASTI, Selasa (14/10/2025).

Tak hanya menawarkan penghapusan utang, Golden Eagle juga dilaporkan sempat menawarkan program pembiayaan investasi Non APBN/APBD kepada Pemerintah Kota Yogyakarta. Dalam skemanya, dana disebut bersumber dari “likuiditas makroprudensial Bank Indonesia” dan “Asset Management Unit bank pelaksana”, lengkap dengan proposal hibah, rekening bersama, hingga pembagian fee penjaminan.
Namun hasil pemeriksaan menunjukkan, seluruh skema tersebut tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menjadi praktik penipuan berkedok investasi sosial.

Satgas PASTI menegaskan bahwa masyarakat perlu semakin waspada terhadap berbagai penawaran investasi dan pinjaman daring yang menjanjikan kemudahan tidak masuk akal—terutama yang mengatasnamakan lembaga internasional atau program pemerintah.

“Setiap tawaran yang menjanjikan penghapusan utang, imbal hasil besar, atau pembiayaan proyek dengan sumber dana misterius perlu diwaspadai. Cek legalitasnya terlebih dahulu di kanal resmi OJK,” imbau Satgas.

Sebagai langkah preventif, masyarakat dapat melaporkan dugaan investasi ilegal melalui situs sipasti.ojk.go.id, menghubungi Kontak OJK di 157, WhatsApp 081157157157, atau email ke [email protected].

Langkah OJK melalui Satgas PASTI ini menjadi pengingat bahwa di tengah kondisi ekonomi yang menantang, penawaran “instan tanpa risiko” kerap menjadi jebakan. Masyarakat diimbau tetap kritis, tidak mudah tergiur janji manis, dan selalu memastikan setiap kegiatan keuangan memiliki izin resmi dari lembaga berwenang.

Pewarta : Djarot Mediandoko
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bandung just now

Welcome to TIMES Bandung

TIMES Bandung is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.