Berita

Wartawan Tewas Ditembak, Gus Muhaimin Desak Polisi Usut Tuntas 

Minggu, 20 Juni 2021 - 16:15
Wartawan Tewas Ditembak, Gus Muhaimin Desak Polisi Usut Tuntas  Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar. (FOTO: PKB for TIMES Indonesia)

TIMES BANDUNG, SUMUT – Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mendesak Polda Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dan mengungkap motif di balik penembakan terhadap Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, Pemimpin Redaksi lassernewstoday.com di Sumatera Utara. 

Mara Salem ditemukan tewas dengan luka tembak di tubuhnya di dalam mobil yang dikendarainya, pada Sabtu dini hari, 19 Juni 2021. Lokasi tempat ditemukannya mobil korban tersebut, tidak jauh dari rumah Marsal, di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumut. 

”Saya minta agar kasus ini diusut tuntas. Ini adalah preseden buruk bagi dunia pers yang kerjanya dilindungi dengan undang-undang,” ujar Gus Muhaimin di Jakarta, Minggu (20/6/21).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengutuk keras insiden tersebut. Menurutnya, jurnalis adalah profesi mulia yang harus dihormati.

 ”Jurnalis adalah profesi mulia yang sepatutnya mendapat perlindungan dan harus kita hormati. Apalagi negara kita adalah negara demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan pers,” tutur Gus Muhaimin. 

”Saya paham betul besarnya risiko seorang jurnalis di lapangan. Tapi mereka inilah ujung tombak akurasi informasi. Karena itu, saya minta polisi segera mengusut kasus yang menimpa rekan Marsal Harahap,” tegas Gus Muhaimin. 

Dia menambahkan, kebebasan pers adalah satu elemen penting dalam negara demokrasi. Namun ada sejumlah faktor yang membuat kebebasan pers itu terancam. Salah satunya adalah adanya kasus kekerasan terhadap jurnalis.

”Perlu ada ada komitmen nyata untuk memberikan perlindungan bagi jurnalis di Indonesia. Komitmen bukan hanya dari sesama jurnalis dan pemerintahan, tapi komitmen dari seluruh lapisan masyarakat,” tukas Gus Muhaimin. 

Belajar dari kasus ini, Gus Muhaimin juga berpesan kepada para jurnalis agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan selalu memegang prinsip-prinsip dan etika yang benar sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. 

”Jangan menyebarkan berita yang tidak benar, hoaks, ataupun berita fitnah karena pemberitaan teman-teman media menyangkut pihak lain. Selalu lakukan cross check atas setiap informasi yang didapat sebelum berita ditayangkan, konfirmasi kepada nara sumber terkait. Penuhilan unsur cover both side, keberimbangan sehingga tidak ada yang merasa dirugikan atas pemberitaan teman-teman media,” tuturnya.

Gus Muhaimin mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999. 

”Jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab,” saran Gus Muhaimin. (*)

Pewarta : Iwa Ahmad Sugriwa
Editor : Ahmad Sugriwa
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bandung just now

Welcome to TIMES Bandung

TIMES Bandung is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.